Oleh : Yustisia
Dasar hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
KEBUTUHAN literasi warga negara dijamin pemerintah. Hal itu diatur oleh UU Nomor 43 Tahun 2007. Disebutkan, pemerintah wajib mengembangkan sistem nasional perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, juga menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Tanah Air.
Pemerintah juga wajib untuk menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan, alih aksara, alih suara ke tulisan, dan alih media.
Tugas pemerintah juga meliputi promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan.
Kamis, 13 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar