Kamis, 13 Agustus 2009

Open Source bisa Hemat Miliaran Rupiah

JAKARTA-MI: Sejumlah perusahaan mampu menghemat hingga miliaran rupiah dengan menggunakan perangkat lunak (software) open source (OS).

"Dengan OS, kita bisa menghemat 500 dollar AS untuk tiap terminal Personal Computer (PC) yang menjalankan fungsi office," kata pemilik perusahaan penerbitan dan percetakan Dian Rakyat Group Mario Alisjahbana pada Seminar Nasional Pengguna Open Source Software dan IGOS Center, di
Jakarta, Rabu (22/7).

Sedangkan untuk tiap PC workstation untuk fungsi grafis bisa dihemat US$1.500-3.000," ujar putra Sutan Takdir Alisjahbana itu.

"Bayangkan jika sebuah perusahaan mempunyai 300 komputer, berapa bisa dihemat? Apa lagi biaya itu harus dikeluarkan hampir tiap tahun karena selalu ada upgrade, seperti misalnya dari Windows Vista ke Windows7," katanya.

Sebagai perusahaan penerbitan dan percetakan, ujarnya, software yang dibutuhkan adalah sistem operasi, manajemen dan akuntansi, pengolahan teks, pengolahan foto dan gambar serta software desain dan pracetak.

Ia juga membantah pernyataan bahwa software OS masih terbatas dan mutunya lebih rendah dari software berlisensi (proprietari).

Pihaknya, lanjut dia, menggunakan software open source pengolah foto Gimp yang sekelas dengan Adobe Photoshop demikian pula dengan software pengolah gambar, desain, serta pengatur tata letak yang juga berbasis OS.

Sementara itu, Kepala Divisi Information Technology Samudra Indonesia Group Denny Ganjar, mengatakan, dengan menggunakan software open source pihaknya bisa menghemat biaya pembelian software sampai Rp6 miliar.

"Menghemat sampai Rp6 miliar dengan kemampuan yang sama saja dengan kalau kita menggunakan software proprietari yang total biayanya sampai Rp18 miliar," katanya dengan bangga telah sukses bermigrasi ke OS.

Sedangkan Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Kementerian Ristek Kemal Prihatman mengatakan, Surat Edaran telah dikeluarkan Men-PAN pada Maret 2009 tentang penggunaan software OS untuk menggantikan software ilegal, dan harus sudah diimplementasi seluruhnya pada 2011.

"Sejak keluar SE itu mulai banyak instansi pemerintah yang aktif mencari tahu tentang software OS. Sudah ada sekitar 60-an pemkot/pemkab yang datang kepada kami mencari tahu dan meminta penjelasan bagaimana bermigrasi ke OS, belum termasuk yang mendatangi Depkominfo," katanya.

Ia mencontohkan Pemkot Surabaya yang mengajukan diri untuk bermigrasi. "Mereka akan mulai dengan sosialisasi, pelatihan, membuat lingkungan mendukung, baru kemudian bermigrasi. Prosesnya bertahap," katanya.

http://www.mediaindonesia.com

Kewajiban Pemerintah dalam Pengembangan Perpustakaan

Oleh : Yustisia

Dasar hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

KEBUTUHAN literasi warga negara dijamin pemerintah. Hal itu diatur oleh UU Nomor 43 Tahun 2007. Disebutkan, pemerintah wajib mengembangkan sistem nasional perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, juga menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Tanah Air.
Pemerintah juga wajib untuk menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan, alih aksara, alih suara ke tulisan, dan alih media.
Tugas pemerintah juga meliputi promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan.