Jumat, 26 Juni 2009

MENKOMINFO : Silakah cabut UU ITE !!

Menkominfo Mohammad Nuh mengizinkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini tengah diuji dalam judicial review MK.

“Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja,” kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin ‘menggoyang’ UU ITE.

Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

Bahkan, dalam perkembangan sidang perkara uji materiil, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.

“UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?” kata Rudi Rusdiah, yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE.

Pun demikian, sebagai pihak yang patuh hukum, Menkominfo menyerahkan ‘nasib’ pasal 27 yang dipermasalahkan di UU ITE ini kepada MK. Meski nantinya pasal tersebut harus dicabut, Nuh mengaku tak keberatan. “Sebagai orang yang patuh hukum, kita akan melaksanakan,” tandas menteri tanpa mau berkomentar banyak. ( ash / ash )

Sumber :Detiknet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar